Breaking News
Loading...
Monday 23 November 2015

Benarkah Investasi Syariah Lebih Menguntungkan?

Walau sudah banyak tersedia produk investasi syariah, namun hingga kini masih banyak orang yang enggan untuk menanamkan modalnya pada jenis investasi ini. Padahal, investasi dengan prinsip dan kaidah Islam ini menawarkan berbagai keuntungan yang tidak kalah dengan produk investasi konvensional.

Sama seperti produk perbankan syariah lain, investasi syariah juga tidak mengenal riba (bunga) dalam pembagian keuntungannya, melainkan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasil sesuai dengan porsi yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

Bagi hasil yang ditawarkan juga sangat kompetitif, bahkan terkadang bisa lebih tinggi dibandingkan suku bunga bank konvensional. Namun, penentuan nisbah bagi hasil ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.

Dengan sistem pembagian keuntungan tersebut, maka besaran nilai hasil investasi  terkadang tidak tetap. Karena besarnya nisbah tergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kinerja. Alasan itulah yang akhirnya membuat beberapa orang enggan untuk menanamkan uangnya pada investasi syariah.

Hal terpenting, semua pengelolaan dana atas investasi yang dilakukan pada investasi syariah akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Pengelolaan dana ini akan memperhatikan faktor halal-haram, dan memastikan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Agar tidak ragu dalam memilih, berikut adalah beberapa jenis produk investasi syariah yang bisa dipilih oleh Anda.

Deposito

Pembagian keuntungan deposito konvensional diberikan dengan pemberian bunga tetap yang akan berlaku hingga akhir jangka waktu deposito berakhir. Namun, keuntungan pada deposito syariah akan tergantung pada kinerja bank. Maksudnya, jika bank sedang baik dalam kinerjanya maka Anda akan mendapatkan lebih. Namun bila tidak, ya sebaliknya.

Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana Anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40. Maka, 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40%. Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya.

Persentase tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil. Semakin besar jangka waktu yang diambil, semakin besar pula persentase yang didapat. Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil satu bulan memiliki persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.

Saham

Sejak dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penerapan syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada 2011, pasar modal Indonesia pun mengenal saham syariah.

Produk ini merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem bagi hasil. Saham juga harus dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang halal.

Reksa Dana Syariah

Seperti reksa dana konvensional, reksa dana syariah juga merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, selanjutnya dana diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Bedanya, manajer investasi wajib menempatkan dana tersebut di saham-saham yang menggunakan prinsip-prinsip syariah, yaitu tidak menerima bunga, harus ada pembayaran zakat, dan diawasi anggota dewan syariah.

Saat ini, banyak saham-saham syariah yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Asuransi Syariah

Karena terdapat pengelolaan investasi pada dana yang disetorkan, asuransi syariah juga dimasukkan dalam produk investasi. Lalu apa bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Pertama adalah premi. Pada asuransi konvensional, transaksinya adalah jual beli. Karena itu premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Hal itu berbeda dengan asuransi syariah, karena premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya. Kedua dalam pengelolaan investasi. Jika pada asuransi konvensional dana yang didapat akan diinvestasikan tanpa mempertimbangkan faktor halal-haram, pada asuransi syariah tentu faktor halal-haram merupakan yang utama.

Investasi pada asuransi syariah akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, yang nantinya memastikan semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Sumber: CekAja.com; Editor: Antono Purnomo, dari readersdigest.co.id

--------------------------------------oOo--------------------------------------

We are provides a reagent (chemical solution) or test kit for rapid analysis of certain materials including Formalin Test Kit, Methanil Yellow Test Kit, Borax (Boraks) Test Kit, Rhodamine B Test Kit, and many others kind of food security test kit. Our product merck is "Easy Test Kit" and we have produce and distribute this products in 2009 and there is many customers have been used our products. More info and order contact please call us at +6285310135381 or +6285779721597 or email at easy4test@gmail.com or easy4test@yahoo.com. A lot of information about Easy Test Kit Product can you read detail at Easy Test Kit Website OR Test Kit Shop and a lot of information on the use of hazardous banned additives in Indonesia can read details on THIS LINK.


Tag: info kemanan pangan, bahan tambahan berbahaya, bahan tambahan pangan, info bahan berbahaya, pangan berbahaya, formalin, boraks, methanil yellow, rhodamine b, test kit, Business Hot Information, Business Investment Guide, Business Opportunities Info, Business Tips, Entrepreneur Tips, Franchises Info, Oil Industry, Practical Management Techniques, Success Story, Tips Bisnis

0 komentar:

Post a Comment

EASY TEST KIT WEB SUPPORT RESMI CV. ET GROUP: CV. ET GROUP Business, Test Kit Shop, dan Easy Test Kit Info.
THANKS SO MUCH FOR: Google Search Engine, GMail, Blogger.Com, Yahoo, Yahoo Mail, Wordpress, Blog Detik, IndoNetwork, Twitter, Facebook, etc.
 
Toggle Footer